Jawaban:
Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri.
Penjelasan:
Bagian 1/2
Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Bagian 1/4
Bagian 1/4Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri
Bagian 1/8
Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/8 adalah istri yang memiliki anak dan/atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian 2/3
Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 2/3 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
maaf kalau salah
[answer.2.content]